Kak Sefti lulusan paket C kuliah di Universitas Pamulang dan Kak Aldo Lulusan Paket C telah di terima kuliah di Universitas Indonesia., akan membantu mengajar strategi tembus Perguruan Tinggi Negeri MNC Cyberschool - Status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah formal dan dapat di pergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta. Salah satunya Tutor PKBM Cendikia Nusantara dan MNC Cyberschool adalah lulusan paket C di Tangsel.. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2006, Menteri Pendidikan Nasionnal Republik Indonesa, membuat surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah Paket A/Paket B/Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA. Surat bernomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala B...