Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah kegiatan pemberian bantuan pemerintah kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Bentuk Bantuan
Alokasi dana bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang melalui transfer ke rekening Komunitas Budaya sebesar maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Rincian Penggunaan Bantuan
Alokasi pemberian dana bantuan sebesar maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) perpaket bantuan dan dengan penyaluran dana bantuan dalam 1 (satu) tahap 100% pencairan,
Komunitas Budaya adalah kesatuan sosial yang memiliki potensi budaya berupa tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah kegiatan pemberian bantuan pemerintah kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan
.Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan dari Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah untuk:
1. meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan;
2. menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
3. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
4. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan; dan
5. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan dari Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah untuk:
1. meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan;
2. menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
3. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
4. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan; dan
5. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah Komunitas
Budaya di wilayah Indonesia, yang terdiri dari:
1. Keraton
Keraton adalah organisasi sosial-politik-budaya yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
2. Komunitas Adat
Komunitas Adat adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitias sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan/atau tidak tertulis.
3. Lembaga Adat
Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan
adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat.
4. Sanggar Seni
Sanggar adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
5. Lembaga Kepercayaan
Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya.
6. Komunitas Tradisi
Komunitas Tradisi adalah wadah berhimpunnya masyarakat dengan berbagai latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.
TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARAKAT TAHUN 2019
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun 2019.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 harus memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi
Mengajukan secara tertulis usulan bantuan kepada Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Format
terlampir), yang dilengkapi dengan:
a. judul sampul usulan (Format terlampir);
b. daftar isi usulan (Format terlampir);
c. profil Komunitas Budaya (Format terlampir);
d. alasan, tujuan, dan hasil yang diharapkan (Format terlampir);
e. akta notaris atas nama Komunitas Budaya yang didalamnya menunjukan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menyebut susunan dan nama pengurus Komunitas Budaya;
f. surat keterangan keberadaan Komunitas Budaya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang
kebudayaan;
g. fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pengurus Komunitas Budaya (ketua, sekretaris, dan
bendahara) untuk membuktikan bahwa pengurus Komunitas Budaya tidak berasal dari keluarga inti
yang sama;
h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya
di Masyarakat Tahun 2019 (Format terlampir);
i. pakta integritas (Format terlampir);
j. surat pernyataan tidak ada konflik internal (Format terlampir);
k. surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (Format terlampir);
l. fotokopi rekening bank pemerintah atas nama Komunitas Budaya; dan
m. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
Komentar
Posting Komentar