Antilogisme dan Dilema. Antilogisme dan Dilema dalam logika sebagai gejala penyimpangan berpikir logis.
ANTILOGISME
Antilogisme atau pengujian silogisme adalah “suatu ingkaran kesimpulan pada silogisme majemuk yang menimbulkan ketidak selarasan antara premis dan kesimpulan”. Antilogisme digunakan untuk menguji silogisme majemuk. Hasil antilogisme bahwa yang tepat adalah kesimpulan semula, sebab kesimpulan yang kedua diingkari. Hukum dasar antisilogisme: “ingkaran kesimpulan dari silogisme majemuk yang mewujudkan ketidak selarasan dengan premisnya, maka yang tepat adalah kesimpulan semula”. Pembuktian dari antilogisme, yaitu ketepatan kesimpulannya dengan diagram himpunan.
Penyimpulan antilogisme didasarkan pada hokum dasar antilogisme sebagai suatu TAUTOLOGIS (silogisme yang mesti benar), yang disusun oleh silogisme kondisional dengan cara: “ingkari konsekuen dengan menetapkan salah satu anteseden, maka kesimpulannya cukup ingkari salah satu antesedennya”. Cara ini mengikuti modus tolendo tolen (dalam silogisme ekuivalen).
Misalnya,
*Premis mayor : Beberapa TKI di Arab Saudi dihukum mati
*Premis minor : Siti Zaenab adalah TKI di Arab Saudi
*Kesimpulan : Siti Zaenab dihukum mati
*Antilogisme : Bukan Siti Zaenab dihukum mati
*Premismayor : Beberapa TKI di Arab Saudi dihukum mati
*Premis minor : Siti Zaenab bukan TKI di Arab Saudi (salah)
DILEMA
Dilema atau penyimpulan bercabang adalah “penyimpulan dalam silogisme majemuk yang lebih kompleks dengan dua proposisi implikatif sebagai premis mayor dan proposisi disjungtif sebagai premis minor, yang mewujudkan kesimpulan yang bercabang”. Dilema digunakan di dalam perbincangan, yang menuntut teman bicara harus mengambil kesimpulan yang sulit atau tidak menyenangkan, untuk menuntut keadilan. Atas dasar sistem penalarannya, ada 2 macam Dilema: Konstruktif dan Destruktif.
Misalnya,
*Premismayor : Di Arab Saudi jika TKI yang dituduh membunuh maka dihukum mati, Dan jika TKI tidak membunuh maka dibebaskan.
*Premis minor : Siti Zaenab adalah TKI di Arab Saudi yang membunuh atau
Tidak membunuh.
*Kesimpulan : Siti Zaenab membunuh atau tidak membunuh dihukum mati
(karena tidak dimaafkan).
DILEMA KONSTRUKTIF
Dilema konstruktif adalah “bentuk penyimpulan bercabang dengan modus ponendo ponen (dalam silogisme ekuivalen)”. Yaitu, menetapkan anteseden masing-masing proposi simplikatif pada premis mayor, maka kesimpulannya menetapkan konsekuen masing-masing proposisi itu. Ada 3 hukum dasar dilemma konstruktif:
1. Jika (jika anteseden-1 maka konsekuen, dan jika anteseden-2 maka konsekuen) dan (anteseden-1 atau anteseden-2), maka kesimpulannya (konsekuen).
2. Jika (jika anteseden-1 maka konsekuen-1, dan jika anteseden-2 maka konsekuen-2) dan (anteseden-1 atau anteseden-2), maka kesimpulannya (konsekuen-1 atau konsekuen-2).
3. Jika (jika anteseden maka konsekuen-1, dan jika non-anteseden maka konsekuen-2) dan (anteseden atau non-anteseden), maka kesimpulannya (konsekuen-1 atau konsekuen-2).
Bukti ketepatan dilemma konstruktif, dengan table kebenaran; dan bukti kebenarannya adalah TAUTOLOGI.
DILEMA DESTRUKTIF
Dilema destruktif adalah “bentuk penyimpulan bercabang dengan modus tolendo tolen (dalam silogisme ekuivalen)”. Jika ingkari konsekuen masing-masing proposisi implikatif pada premis mayor, maka kesimpulannya ingkari masing-masing anteseden proposisi itu. Ada 2 hukum dasar dilemma destruktif;
1. Jika (jika ante seden maka konsekuen-1, dan jika anteseden maka konsekuen-2) dan (non-konsekuen-1 atau non-konsekuen-2), maka kesimpulannya (non anteseden).
2. Jika (jika anteseden-1 maka konsekuen-1, dan jika anteseden-2 maka konsekuen-2) dan (non konsekuen-1 atau non konsekuen-2), maka kesimpulannya (non anteseden-1 atau non anteseden-2).
Bukti ketepatan dilemma destruktif, dengan table kebenaran; dan bukti kebenarannya adalah TAUTOLOGI.
Untuk ingkari dilemma dengan RETORSI (penyimpulan dilema yang kesimpulannya untuk ingkari kesimpulan dilemma semula).
Misalnya,
*Kesimpulan : Siti Zaenab membunuh atau tidak membunuh tidak dihukum mati
(karena tidak dimaafkan).
*Premismayor : Di Arab Saudi jika TKI yang dituduh membunuh maka
Tidak dihukum mati, dan jika TKI membunuh maka tidak dibebaskan.
*Premis minor : Siti Zaenab adalah TKI di Arab Saudi yang membunuh atau tidak membunuh
Dengan demikian, dari bahasan Antilogisme dan Dilema, dapat dipahami secara jelas bahwa LOGIKA adalah sistem penalaran tentang penyimpulan yang sah (tepat) sebagai berpikir logis dalam bidang hukum, ilmu pengetahuan ilmiah dan kehidupan sehari-hari. Sebab itu, jika berpikir (menalar) tidak mengikuti hukum dasar penyimpulan yang sah, maka dapat dikatakan tidak logis.
Sumber bacaan:
Noor Muhsin Bakri dan Sonjoruri Budiani Trisakti. Logika. Ed. V. Jakarta: Universitas Terbuka, 2012, hal. 9.27-9.41.
Catatan RUSYANTI, NIM 041149695 Jurusan Teknologi Pendidikan, Universitas Terbuka
Diskusi:
Diskusi:
- Jelaskan konsep tentang Antilogisme dan Dilema dalam hubungannya dengan penarikan kesimpulan?
- Penalaran logis merupakan dasar dari penarikan kesimpulan. Bagaimana halnya kesimpulan yang didasarkan pada Antilogisme dan Dilema? Berikan contohnya!
Komentar
Posting Komentar