Langsung ke konten utama

PENYIMPULAN LANGSUNG



Tentunya, masih ingat bahwa LOGIKA didefinisikan sebagai “sistem penalaran tentang penyimpulan yang sah” (Bakry, 2012: 1.3). Mengenai sistem penalaran sudah dijelaskan dan dipahami pada Inisiasi-inisiasi sebelumnya. Sistem penalaran dikonstruksi oleh Prinsip dasar penalaran, Hukum analisa, Hukum klasifikasi, Hukum definisi dan Proposisi kategoris. 

Nah, Penyimpulan yang sah harus didasarkan pada sistem penalaran tersebut. Pada Inisiasi 5 dan 6 membahas mengenai penyimpulan yang sah. Apa, mengapa dan bagaimana penyimpulan yang sah? Ada 2 bentuk penyimpulan: Penyimpulan langsung dan Penyimpulan Tidak Langsung (Silogisme).

Di dalam Inisiasi 5 ini hanya akan membahas “Penyimpulan Langsung” saja.

PENYIMPULAN LANGSUNG
Atas dasar definisi penyimpulan adalah “proses penarikan satu proposisi (kesimpulan) dari satu atau dua proposisi lain (premis)” [Bakry, 2012: 5.2], maka “Penyimpulan langsung” dapat didefinisikan sebagai “suatu proses penarikan langsung kesimpulan dari satu proposisi (premis) saja atas dasar pembandingan term subyek dan term predikat-nya”.
Misalnya,
Premis: “Semua mahasiswa UT mengakui bhineka tunggal ika”.
Kesimpulan: “Tidak ada mahasiswa UT yang tidak mengakui bhineka tunggal ika”.

Mengapa penyimpulan langsung itu sah? Karena, Penyimpulan langsung didasarkan pada pembandingan term subyek dan term predikat dalam 3 bentuk: Penalaran oposisi, Penyimpulan sederhana dan Penalaran Eduksi.  

PENALARAN OPOSISI
Oposisia dalah “pertentangan antara dua proposisi yang memiliki term subyek dan term predikat yang sama, tapi berbeda kuantitas dan/atau kualitasnya”. Oposisi terjadi dalam bentuk hubungan logis, bukan fisik. Sebagai bentuk Penyimpulan langsung, dalam penalaran oposisi bisa ditentukan nilai benar dari sebuah proposisi (kesimpulan) jika proposisi lain (premis) telah terbukti benar atau salah.

Ada 4 macam penalaran oposisi:
1.  Oposisi kontraris: Oposisi antara proposisi A-E, menurut beda kualitasnya. Hukum nilai kebenarannya:
a)  Jika proposisi yang satu terbukti benar, maka proposisi yang lain pasti salah.
b)  Jika proposisi yang satu terbukti salah, maka proposisi yang lain tidak pasti (bisa benar, bisa salah).
2.  Oposisi subkontraris: Oposisi antara proposisi I-O, menurut beda kualitasnya. Hukum nilai kebenarannya:
a)  Jika proposisi yang satu terbukti salah, maka proposisi yang lain pasti benar.
b)  Jika proposisi yang satu terbukti benar, maka proposisi yang lain tidak pasti (bisa benar, bisa salah).
3.  Oposisi kontradiktoris: Oposisi antara proposisi A-O dan E-I, menurut beda kuantitas dan kualitasnya. Hukum nilai kebenarannya:
a)    Jika proposisi yang satu terbukti benar, maka proposisi yang lain pasti salah.
b)    Jika proposisi yang satu terbukti salah, maka proposisi yang lain pasti benar.
4.  Oposisi subalternasi: Oposisi antara A-I (superimplikasi) dan E-O (subimplikasi), menurut beda kuantitasnya. Hukum nilai kebenaran superimplikasi:
a)  Jika proposisi universal terbukti benar, maka proposisi partikular pasti benar.
b)  Jika proposisi universal terbukti salah, maka proposisi partikular tidak pasti (bisa benar, bisa salah).
Sedangkan, hukum nilai kebenaran subimplikasi:
a)  Jika proposisi partikular terbukti salah, maka proposisi universal pasti salah.
b)  Jika proposisi partikular terbukti benar, maka proposisi universal tidak pasti (bisa benar, bisa salah).

Bukti benar atau salah tentang proposisi itu berhubungan dengan isi dan harus sesuai dengan teori korespondensi (proposisi dan kenyataan) atau teori koherensi (proposisi dan hasil persetujuan bersama) [Bakry, 2012: 4.4].
Dari evaluasi inisiasi 4, perlu disadari bahwa penalaran oposisi berbeda dengan negasi (pengingkaran).

PENALARAN SEDERHANA
Penyimpulan langsung dapat dilakukan dalam bentuk Penalaran sederhana dengan 3 macam:
1.  Negasi kontradiksi
Bentuk penyimpulan dari negasi terhadap oposisi kontradiktoris. Negasi oposisi antara proposisi A-O dan E-I, menurut beda kuantitas dan kualitasnya. Hukum nilai kebenarannya:
a)  Premis: proposisi yang satu terbukti benar. Kesimpulan: proposisi yang lain pasti tidak salah.
b)  Premis: proposisi yang satu terbukti salah. Kesimpulan: proposisi yang lain pasti tidak benar.
Jika oposisi kontradiktoris saling bertentangan, maka negasi kontradiksi saling menyimpulkan.
Negasi kontradiksi pada proposisi E-I yang beda kualitasnya disebut juga ekuivalen proposisi dalam bentuk penalaran obversi.

2.  Penyimpulan implikasi
Bentuk penyimpulan “jika universalitas mengingkari, maka partikularitas juga mengingkari”. Hukum nilai kebenarannya:
a)  Premis: proposisi yang satu terbukti benar. Kesimpulan: proposisi yang lain pasti benar.
c)  Premis: proposisi yang satu terbukti benar. Kesimpulan: proposisi yang lain pasti benar.
Penyimpulan implikasi ini dalam bentuk penyimpulan subimplikasi, bukan oposisi dan superimplikasi.
3.  Penyimpulan paralel
Bentuk penyimpulan dari antara proposisi partikular, menurut beda kualitasnya. Hukum nilai kebenaranya:
a)  Premis: proposisi yang satu terbukti benar. Kesimpulan: proposisi yang lain pasti benar.
b)  Premis: proposisi yang satu terbukti salah. Kesimpulan: proposisi yang lain pasti salah.


PENALARAN EDUKSI
Eduksi adalah bentuk penyimpulan, dengan 3 macam penalaran:
1.  Konversi (menukar tempat term subyek dengan term predikat, tanpa mengubah kualitas atau makna tetap sama). Ada 2 macam atas dasar kuantitas:
a)    Konversi sama kuantitas
b)    Konversi beda kuantitas
Dari konversi, ada hukum atau kaidah komutatif: “sebagian term subyek adalah term predikat, sama dengan sebagian term predikat adalah term subyek”.

2.  Inversi (menegasi term subyek dan term term predikat). Ada 2 macam atas dasar yang diingkari:
a)    Inversi penuh (term subyek dan term predikat yang diingkari)
b)    Inversi sebagian (term subyek saja yang diingkari)
Dari inversi, ada hukum atau kaidah dobel negasi (negasi ganda): “non non term predikat adalah term predikat”.

3.  Kontraposisi (menukar tempat term subyek dan term predikat serta menegasikannya). Kesimpulannya disebut kontrapositif. Ada 2 macam atas dasar yang diingkari:
a)    Kontraposisi penuh (menegasikan term subyek dan term predikat atau mengingkari keduanya)
b)    Kontraposisi sebagian (menegasikan term predikat premis saja atau mengingkari term subyek kesimpulan)
Dari penalaran eduksi, ada ekuivalen proposisi yang disebut penalaran konversi (sama makna premis dan kesimpulan), serta inversi dan kontraposisi (sama bentuk premis dan kesimpulan)

Dengan demikian, penyimpulan langsung merupakan salah satu penyimpulan yang sah dalam Logika sesuai dengan sistem penalaran.

Sumber bacaan:
Noor Muhsin Bakri dan Sonjoruri Budiani Trisakti. Logika. Ed. V. Jakarta: Universitas Terbuka, 2012, hal. 5.1-5.47.

 Catatan Rusyanti
Teknologi Pendidikan Universitas Terbuka





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Daftar Peserta UN Tahun 2020

Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 dapat di cek di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2019 / 2020 melalui laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/, atau cek Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2020 di http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ Dengan mengecek Data siswa yang akan mengikuti UN di sekolah Anda tentunya ini akan membantu melihat apakah ada data siswa di sekolah Anda yang masih salah atau sudah benar semua, jika memang data siswa di sekolah Anda ada yang masih salah tentunya dengan segera dilakukan Perbaikan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Dapodik PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Operator sekolah/PKBM Pusat Kegiatan Be

PENDAFTARAN PAKET ABC

TELAH DI BUKA PENDAFTARAN TAHUN AJARAN BARU  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Manunggal Nusantara Cyberschool (MNC) Untuk persiapan UJIAN NASIONAL  Syarat Untuk mendaftar Paket C ( Setara SLTA ) Lulus SMP minimal 3 tahun kebelakang sebelum tahun ajaran mengikuti UN. Contoh: untuk UN 2018 maka harus lulus SMP minimal 2015 kebelakang, 2000, 1995, dst bisa Harus mempunyai Ijazah SMP  Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan Foto Copy Ijazah SMP di Legalisir ASLI sebanyak 5 lembar, fotocopy 3 lembar  Menyerahkan Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar), 3×4 (8 lembar), 4x6 (2 lembar) berpakaian kemeja putih polos, latar belakang warna merah dan hitam putih Membayar Uang Pendaftaran dan pendidikan sesuai ketentuan  Usia calon siswa tidak dibatasi  (usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas)  Juga menerima Siswa Drop Out SMA/SMK atau Tidak Lulus SMA/SMK . SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN Mengisi Form Pendaftaran  di menu Klik Daftar/submit  sesuai dengan Kelas Wajib

PETUNJUK TEKNIS PENDIRIAN PKBM

PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN/PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) I. SOSIALISASI A. Tujuan Sebelum suatu PKBM didirikan di suatu komunitas/kampung/desa perlu dilakukan sosialisasi PKBM kepada seluruh anggota komunitas/kampung/ desa dengan tujuan : 1. Memahami PKBM secara utuh. 2. Memiliki kesadaran akan pentingnya peranan PKBM bagi peningkatan kualitas hidup mereka. 3. Memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam pendirian, pengelolaan dan pengembangan PKBM di komunitas/kampung/desanya. B. Materi Hal-hal yang harus diinformasikan dalam kegiatan sosialisasi PKBM adalah : 1. Konsep PKBM 2. Ruang lingkup dan prinsip-prinsip pendidikan luar sekolah, pendidikan untuk semua dan pendidikan sepanjang hayat. 3. Contoh-contoh PKBM yang sudah lebih dahulu berkembang. 4. Manfaat PKBM bagi masyarakat setempat. 5. Proses pendirian dan pengelolaan PKBM. C. Sasaran Yang menjadi sasaran sosialisasi PKBM adalah seluruh anggota komunitas/kampung/desa, terutama :