PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang sah menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat.
Sesuai dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 yaitu Pendidikan formal dan informal diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat ( Pasal 4 ayat 3).
Keberadaan PKBM makin kuat ketika diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan:
PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Keberadaan PKBM dihadapan kita dengan harapan untuk memberikan pelayanan pendidikan nonformal sebagai penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal bagi warga masyarakat yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan kecakapan hidup, mengembangkan sikap dan kepribadian, mengembangkan diri untuk berusaha mandiri dan atau melanjutkan pendidikan ketingkat yang lebih tinggi dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu harapan saya, untuk memberdayakan PKBM benar-benar dapat menumbuhkembangkan masyarakat pembelajar ( flexible learning by anyone, anytime, and anywhere), sangat diperlukan adanya peningkatan penguatan kelembagaan dari pemerintah, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan sarana dan prasarana, penguatan dana penyelenggaraan, dan penguatan mitra kerjasama.
Karena PKBM tetap satu tujuan dengan sekolah-sekolah yang lain baik negeri maupun swasta yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai implementasi dari pancasila dan UUD 1945
Daftar Sekolah CALL/SMS/WA: 083813960556
Komentar
Posting Komentar