Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020. Keputusan ini disampaikan melalui juru bicara presiden, Fadjroel Rachman.
Fadjroel menyebut keputusan Jokowi ini merupakan bagian dari penyelamatan kesehatan rakyat dalam menghadapi virus korona atau coronavirus disease 2019 (covid-19). Ditiadakannya UN juga bagian dari penerapan social distancing.
"Peniadaan UN untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional," kata Fadjroel dalam keterangannya, Selasa 24 Maret 2020.
Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs). Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga.
"Terutama dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," tegas dia.
Sebelum ratas dimulai, Jokowi membawa tiga opsi terkait UN 2020. Tiga pilihan itu di antaranya pelaksanaan UN sesuai jadwal, penundaan, ataupun ditiadakan sama sekali.
Dengan keputusan ini, Jokowi berharap hak siswa tetap dipenuhi. Bagi Jokowi Ujian Nasional sudah menjadi hak yang semestinya diberikan.
"Prinsip yang utama, yang harus kita pegang, kebijakan ini bisa kita ambil. Tapi jangan sampai merugikan hak 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti Ujian Nasional yang diadakan," jelas Jokowi.
Usulan BSNP
Terpisah, Badan Standar Nasional Pendidikan juga telah mengusulkan agar UN 2020 dibatalkan. Hal ini demi keselamatan bersama terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan,” kata Ketua BSNP Abdul Mu’ti.
Mu’ti juga mengatakan telah menyampaikan surat usulan pembatalan UN sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020.
Adapun pertimbangan pembatalan UN tahun pelajaran 2019/0202 ini pertama berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat virus Korona di Indonesia, sampai pada 29 Mei 2020 mendatang. Kemudian berdasarkan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 bab XVI tentang kejadian luar biasa.
Bab XVI tentang kejadian luar biasa itu berbunyi Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.
“Ketiga permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA,SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan PaketC/Ulya karena wabah pandemik virus Corona (covid-19),” terang Mu’ti.
Kemudian hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan. Juga Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.
“Keenam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan keduasebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah,” tegasnya.
Editor : Citra Larasati
Repost
sumber: medcom id
CNN
Komentar
Posting Komentar