Berikut ini disampaikan penjelasan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19).
Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah. Ketentuan kelulusan Ini ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud tersebut
1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Komentar
Posting Komentar