SERANG – Wabah virus Corona membuat sekolah SMA/SMK sederajat yang menjadi kewenangan Provinsi Banten diliburkan mulai 16-30 Maret 2020.
Itu berdasarkan edaran yang disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, H.M. Yusuf. “Instruksi Gubernur Banten dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, bahwa semua satuan pendidikan SMA/SMK/SKh baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Banten DILIBURKAN pada tanggal 16-30 Maret 2020,” demikian siaran tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2020).
Dikatakan bahwa pelaksanaan UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
Sementara untuk untuk kelas X dan XI tetap belajar efektif melalui Kelas Maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud RI.
“Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat. Terima kasih,” imbuhnya. (Bantennews. Co.id)
Kepada warga belajar pkbm MNC Cyberschool tetap belajar jarak jauh PJJ via elearning
Www.mnc.sch.id
Komentar
Posting Komentar