Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan
Blangko sebagai berikut.
Contoh Kode Blangko:
No. | Kode | Keterangan |
1. | DN-01/D-SD/06/0000001 | kurikulum 2006 SD |
2. | DN-01/D-SD/13/0000001 | kurikulum 2013 SD |
3. | LN/D-SD/06/0000001 | kurikulum 2006 SD SILN |
4. | LN/D-SD/13/0000001 | kurikulum 2013 SD SILN |
5. | D-SDLB/0000001 | SDLB |
6. | DN-01/D-SD/SPK/0000001 | SD pada SPK |
7. | DN/PA/0000001 | Program Paket A |
8. | DN-01/D-SMP/06/0000001 | kurikulum 2006 SMP |
9. | DN-01/D-SMP/13/0000001 | kurikulum 2013 SMP |
10. | LN/D-SMP/06/0000001 | kurikulum 2006 SMP pada SILN |
11. | LN/D-SMP/13/0000001 | kurikulum 2013 SMP pada SILN |
No. | Kode | Keterangan |
12. | D-SMPLB/0000001 | SMPLB |
13. | DN-01/D-SMP/SPK/0000001 | SMP pada SPK |
14. | DN/PB/0000001 | Program Paket B |
15. | DN-01/M-SMA/06/0000001 | kurikulum 2006 SMA |
16. | DN-01/M-SMA/13/0000501 | kurikulum 2013 SMA |
17. | LN/M-SMA/06/0000001 | kurikulum 2006 SMA pada SILN |
18. | LN/M-SMA/13/0000001 | kurikulum 2013 SMA pada SILN |
19. | M-SMALB/0000001 | SMALB |
20. | DN-01/M-SMA/SPK/0001001 | SMA pada SPK |
21. | DN/PC/0000001 | Program Paket C |
c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian
oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
l. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
m. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
n. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan SPK yang berbentuk SD sebagai berikut.
Gambar Pengisian Blangko SD
b. Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, sebagaimana dimaksud pada Gambar sebagai berikut.
1) Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
4) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan
nama nomenklatur kabupaten/kota.
5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
6) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
7) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang dibawahnya.
8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik
Ijazah.
9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11) Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.
12) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
13) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.
14) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
b) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
15) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
16) Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
17) Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a) Kode penerbitan:
(1) Dalam Negeri(DN)
(2) Luar Negeri (LN)
(3) Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
(a) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
(b) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
(c) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
(d) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
(e) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
(f) DN-06 = Provinsi Aceh;
(g) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
(h) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
(i) DN-09 = Provinsi Riau;
(j) DN-10 = Provinsi Jambi;
(k) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
(l) DN-12 = Provinsi Lampung;
(m) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
(n) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
(o) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
(p) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;
(q) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
(r) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
(s) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
(t) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
(u) DN-21 = Provinsi Maluku;
(v) DN-22 = Provinsi Bali;
(w) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(x) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
(y) DN-25 = Provinsi Papua;
(z) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
(aa) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
(bb) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
(cc) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
(dd) DN-30 = Provinsi Banten;
(ee) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
(ff) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
(gg) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan (hh)
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN.
b) Jenis Satuan Pendidikan, meliputi:
(1) SD = SD;
(2) SDLB = SDLB;
(3) SMP = SMP;
(4) SMPLB = SMPLB;
(5) SMA = SMA; dan
(6) SMALB = SMALB.
c) Kode kurikulum, meliputi:
(1) 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
(2) 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013;
dan
(3) SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.
d) Nomor Seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka 0000001 sampai dengan 9999999.
Komentar
Posting Komentar