PKBM adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yaitu pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Yang tujuan utamanya adalah untuk pemberdayaan masyarakat.
Untuk mendirikan PKBM ada beberapa tahapan yang perlu kita lakukan, diantaranya kita harus mengetahui potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terdapat di lingkungan sekitar lokasi PKBM yang akan kita dirikan, untuk menentukan program belajar apa yang akan kita selenggarakan nantinya yang sesuai dengan juknis penyelenggaraan PKBM.
1. Survey Lokasi
Jika masih banyak warga atau masyarakat yang belum pernah mengenyam pendidikan formal dan masih banyak yang buta huruf, kita dapat membuka prugram KF (Keaksaraan Fungsional). Apabila banyak anak putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah kita dapat membuka program belajar Paket A, B, atau C. Pendidikan Anak Usia Dini merupakan program belajar yang sangat banyak dilaksanakan, karena saat ini banyak anak-anak yang kurang bimbingan belajar dari orang tua mereka dikarenakan sibuk bekerja dan berbagai kesibukan lainnya.
2. Sumber Daya Manusia
Setelah potensi warga belajar kita dapatkan, kita rekrut orang-orang yang bisa kita ajak bekerja sama dalam pembentukan lembaga. Untuk pengurus inti seperti sekretaris dan bendahara, hindari anggota keluarga, walaupun mereka memang mampu dan berkompeten di bidangnya. Sebab akan menimbulkan kesan “usaha keluarga”. Cari orang lain yang kira-kira bisa mengemban tugasnya, walaupun kurang berpengalaman yang penting bertanggungjawab nanti sambil berjalan kita bimbing dan kita ikutkan pelatihan-pelatihan yang biasanya diadakan oleh Instansi terkait.
3. Sekretariat
Untuk sekretariat tidak harus bangunan milik sendiri bisa menumpang di bangunan yang telah ada seperti kantor desa misalnya. Atau jika kita mampu, kita juga bisa menyewa gedung/ruko untuk dijadikan sekretariat, yang penting adalah ada Surat Keterangan yang menyatakan bahwa kita berhak menggunakan bangunan tersebut, jangan lupa sebutkan luas tanah dan luas bangunan di surat keterangan tersebut, walaupun bangunan milik kita sendiri, tetap harus dibuat surat penyerahan/pengelolaan tanah dan bangunannya. Hal ini berkaitan nantinya dengan bantuan sarana dan prasarana dari pihak terkait. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah faktor keamanan dan suasana yang cukup tenang untuk belajar. Jadi cari lokasi yang kira-kira bisa kondusif untuk mendukung kegiatan kita nantinya.
4. Legalitas
Agar kegiatan kita dapat berjalan sesuai dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kita harus memiliki ijin operasional lembaga yang didirikan.
a. Rekomendasi dari Ketua RT. Setempat.
b. Rekomendasi dari Desa atau Kelurahan
c. Rekomendasi dari Camat
d. Rekomendasi dari UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
e. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Dinas Perizinan terpadu Di Kabupaten/Kota
Komentar
Posting Komentar