Ilustrasi pelajar SMA. (ANTARA FOTO/Lucky R) |
Penetapan tanggal kelulusan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diteken 20 April lalu.
"Mengacu pada Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).
Hamid mengimbau kelulusan siswa SMA diumumkan secara online untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi virus corona covid-19.
"Pengumuman kelulusan SMA dilakukan secara online," katanya.
Dalam Peraturan Sekjen juga menetapkan
pengumuman kelulusan siswa SD, SLB, dan program paket A atau sederajat pada 15 Juni 2020.
Sementara kelulusan SMP, SLB, program paket B atau sederajat akan diumumkan 5 Juni 2020.
"Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk pejabat berwenang," dikutip dari Peraturan Sekjen Kemdikbud.
Pemerintah diketahui telah meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.
Sebagai gantinya, kelulusan siswa didasarkan pada nilai rapor dan hasil tugas selama menjalani pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi covid-19. (pris/stu)
Sumber : cnnindonesia . com
Komentar
Posting Komentar