Langsung ke konten utama

SEJARAH BERDIRINYA PKBM DI INDONESIA


SEJARAH BERDIRINYA  PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT 
(PKBM) 
  1. Sejak deklarasi Dunia tentang ”Pendidikan Untuk Semua (Education for all)” di jomtien, Thailand Tahun 1990 oleh 155 negara, gagasan Community Learning Center (CLC) mulai dikembangkan di berbagai negara. CLC digagas sebagai bentuk keikutsertaan/partisipasi masyarakat dalam menyediakan pendidikan bagi semua kalangan khususnya masyarakat yang tidak dapat terjangkau pendidikan formal.
  2.  Jepang telah mengenal semacam CLC yang disebut Kominkan sejak tahun 1948, sebagai bagian dari bentuk kebangkitan kembali masyarakatnya.
  3. Diprakarsai oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan terlebih dahulu melalui berbagai upaya dan penelitian untuk mencari model yang tepat, di indonesia sosialisasi CLC dimulai tahun 1997, selanjutnya indonesia menyebutnya sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
  4.  Awal tahun 1998, di tengah-tengah situasi krisis negara yang sangat parah, sebagian kelompok masyarakat di indonesia menyambut gagasan tersebut sebagai bentuk keterpanggilan untuk melakukan sesuatu bagi pembangunan masyarakat yang sedang dalam krisis.
  5. Masing-masing mulai menyelenggarakan PKBM di komunitasnya sebagai suatu inisiatif masyarakat secara murni, dalam hal ini peran pemerintah hanya bersifat sebagai motivator awal. Pendirian PKBM perintis ini sebagian besar melalui beberapa lembaga masyarakat yang sudah ada sebelumnya namun telah melakukan berbagai kegiatan dan program yang sesuai dengan konsep CLC/PKBM.
  6. Dengan keinginan mencapai berbagai tujuan mulianya dengan lebih cepat dan efektif, dibentuklah wadah pemersatu gerakan PKBM yaitu Forum Komunikasi PKBM Indonesia pada tahun 2002.
  7. Pada tahun 2003 setelah melalui perjuangan dari berbagai tokoh perintis, pelaku dan pembina, PKBM masuk kedalam Undang-undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu diakuinya PKBM sebagai Satuan Pendidikan Nonformal.
  8.  Atas amanat dari undang-undang, keterlibatan pemerintah secara intensif dalam pembinaan PKBM dilaksanakan oleh berbagai instansi/badan baik di pusat maupun di daerah mulai dari tingkat direktorat jenderal seperti Direktorat Jenderal PNFI, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat lainnya, P2-PNFI, BPKB, SKB.
  9. Karena PKBM sebagai Satuan Pendidikan Non Formal, maka Departemen Pendidikan yang mengemban tugas sebagai pembina utama. Berbagai bentuk pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah baik berupa bantuan pendanaan maupun bantuan teknis serta lainnya. Sebagai contoh adalah Blockgrant yang disediakan untuk penyelenggaraan program dan peningkatan mutu lembaga.
  10. Sebagai Lembaga milik masyarakat, PKBM dapat menjalin kemitraan/kerjasama atau mendapatkan pembinaan dari semua Lembaga/Instansi baik pemerintah maupun swasta sejauh hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk memajukan masyarakat.
  11.  Di Indonesia, PKBM cukup berkembang dengan pesat karena kombinasi dari partisipasi dan inisiatif masyarakat serta dukungan dan sosialisasi oleh pemerintah. Selain perkembangan PKBM itu sendiri juga berkembang berbagai bentuk Lembaga yang tergabung/ menyatu ataupun terpisah dari PKBM namun secara prinsip menyerupai dan menjiwai PKBM/CLC seperti yang dikenal dengan nama Balai Belajar Bersama, Rumah Pintar, Rumah Singgah dan Lembaga-lembaga komunitas/masyarakat lainnya.
  12. Hingga akhir tahun 2011 diperkirakan terdapat lebih dari 6.500 PKBM di seluruh Indonesia (berdasar data Nilem PKBM-Ditbindikmas). Diperkirakan dan diharapkan pula bahwa PKBM masih akan terus berkembang baik jumlah dan mutunya.
  13. Dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan khususnya pendidikan nonformal, sejak tahun 2010 mulai dilaksanakan akreditasi bagi Lembaga PKBM, dimana akreditasi program-program pendidikan nonformal yang telah dilaksanakan terlebih dahulu. Adapun yang melaksanakan akreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional pendidikan Non Formal (BAN-PNF). 
(FK-PKBM: 2011, di akses pada pkbm-indonesia.com/pkbm/sejarah_pkbm)



DASAR HUKUM  PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,   Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa, Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. 
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (SISDIKNAS)

1.            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  
2.            Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.            Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.            Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.            Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.            Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.            Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.        Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.        Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.        Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.        Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.        Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.        Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16.        Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.        Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.        Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.        Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.        Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.        Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Daftar Peserta UN Tahun 2020

Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 dapat di cek di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2019 / 2020 melalui laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/, atau cek Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2020 di http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ Dengan mengecek Data siswa yang akan mengikuti UN di sekolah Anda tentunya ini akan membantu melihat apakah ada data siswa di sekolah Anda yang masih salah atau sudah benar semua, jika memang data siswa di sekolah Anda ada yang masih salah tentunya dengan segera dilakukan Perbaikan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Dapodik PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Operator sekolah/PKBM Pusat Kegiatan Be

PENDAFTARAN PAKET ABC

TELAH DI BUKA PENDAFTARAN TAHUN AJARAN BARU  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Manunggal Nusantara Cyberschool (MNC) Untuk persiapan UJIAN NASIONAL  Syarat Untuk mendaftar Paket C ( Setara SLTA ) Lulus SMP minimal 3 tahun kebelakang sebelum tahun ajaran mengikuti UN. Contoh: untuk UN 2018 maka harus lulus SMP minimal 2015 kebelakang, 2000, 1995, dst bisa Harus mempunyai Ijazah SMP  Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan Foto Copy Ijazah SMP di Legalisir ASLI sebanyak 5 lembar, fotocopy 3 lembar  Menyerahkan Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar), 3×4 (8 lembar), 4x6 (2 lembar) berpakaian kemeja putih polos, latar belakang warna merah dan hitam putih Membayar Uang Pendaftaran dan pendidikan sesuai ketentuan  Usia calon siswa tidak dibatasi  (usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas)  Juga menerima Siswa Drop Out SMA/SMK atau Tidak Lulus SMA/SMK . SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN Mengisi Form Pendaftaran  di menu Klik Daftar/submit  sesuai dengan Kelas Wajib

PETUNJUK TEKNIS PENDIRIAN PKBM

PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN/PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) I. SOSIALISASI A. Tujuan Sebelum suatu PKBM didirikan di suatu komunitas/kampung/desa perlu dilakukan sosialisasi PKBM kepada seluruh anggota komunitas/kampung/ desa dengan tujuan : 1. Memahami PKBM secara utuh. 2. Memiliki kesadaran akan pentingnya peranan PKBM bagi peningkatan kualitas hidup mereka. 3. Memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam pendirian, pengelolaan dan pengembangan PKBM di komunitas/kampung/desanya. B. Materi Hal-hal yang harus diinformasikan dalam kegiatan sosialisasi PKBM adalah : 1. Konsep PKBM 2. Ruang lingkup dan prinsip-prinsip pendidikan luar sekolah, pendidikan untuk semua dan pendidikan sepanjang hayat. 3. Contoh-contoh PKBM yang sudah lebih dahulu berkembang. 4. Manfaat PKBM bagi masyarakat setempat. 5. Proses pendirian dan pengelolaan PKBM. C. Sasaran Yang menjadi sasaran sosialisasi PKBM adalah seluruh anggota komunitas/kampung/desa, terutama :