PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2020
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2020.
A. Pengertian Program PKK 2020
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).
B. Tujuan Program PKK 2020
Tujuan Program PKK adalah:
1. Mendidik dan melatih peserta didik dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
2. Memastikan peserta didik PKK mengikuti uji kompetensi.
3. Peserta terserap di Dunia Kerja.
C. Penyelenggara Program PKK
Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
5. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
D. Peserta Didik
Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2. Warga belajar paket C vokasi atau;
3. Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
E. Penyelenggaraan Program PKK Tahun 2020
Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
1. Jenis Keterampilan
Jenis keterampilan yang diprioritas merujuk pada empat sektor yang menjadi fokus revitalisasi pendidikan vokasi yaitu:
Apabila ada jenis keterampilan diluar empat sektor prioritas tersebut di atas yang dibutuhkan oleh DU/DI maka jenis keterampilan tersebut dapat diusulkan.
2. Kurikulum
Menggunakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau kurikulum yang dikembangkan oleh Lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan bersama dengan DU/DI sesuai dengan level kompetensi yang memuat komponen; standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
3. Proses pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di lembaga penyelenggara dan/atau di DU/DI calon penerima lulusan. Metode pembelajaran dapat menggunakan pembelajaran konvensional dan/atau pembelajaran dalam jaringan (daring), dilanjutkan dengan praktik dan uji kompetensi.
4. Instruktur
Instruktur dari lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI dengan syarat:
a. Memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari DU/DI atau ijazah yang relevan).
b. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar.
5. Sarana Prasarana Pembelajaran
Lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis keterampilan yang diajukan. Penyediaan sarana dan prasarana harus memperhatikan jumlah dan
kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran baik untuk pembelajaran yang sifatnya konvensional ataupun daring, diantaranya:
a. Ruang belajar teori dan praktik kecuali untuk pembelajaran daring.
b. Sarana belajar teori dan praktik yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan.
c. Sarana dan prasarana dari DU/DI mitra kerja.
Dana bantuan program PKK tidak boleh dipergunakan untuk pembelian/pengadaan/sewa sarana dan prasarana pembelajaran, hanya diperbolehkan untuk bahan-bahan praktik habis pakai.
F. Evaluasi
Evaluasi hasil pembelajaran berbentuk uji kompetensi yang diselenggarakan oleh :
1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
3. Dunia usaha dan industri yang direkomendasikan oleh asosiasi.
G. Jadwal Pelaksanaan Program PKK Tahun 2020
Jadwal Pelaksanaan Program PKK 2020
No. Kegiatan Tanggal
01 Sosialisasi Minggu ke-2 Bulan Juni s.d. Minggu ke-4 Bulan Juni 2020
02 Penerimaan Proposal Minggu ke-3 Bulan Juni s.d. Minggu ke-3 Bulan September 2020
03 Penetapan Calon Penerima Minggu pertama Bulan Juli s.d. Minggu ke-4 Bulan September 2020
04 Pencairan Anggaran Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu pertama Bulan Oktober 2020
05 Proses Pembelajaran Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu ke- 2 Bulan Desember 2020
06 Uji Kompetensi Minggu ke-3 Bulan Oktober s.d. Minggu ke-4 Bulan Desember 2020
07 Monitoring dan Evaluasi Minggu ke-3 Bulan Juli s.d. Minggu ke- 4 Bulan Desember 2020
H. Persyaratan Lembaga Penerima Bantuan sebagai Acuan Penilaian
Calon penyelenggara Program PKK wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
2. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum, bahan ajar, sarana/prasarana/instruktur, dan uji kompetensi bersama dengan industri).
3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
4. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
Lembaga penyelenggara dapat mengajukan proposal tahap kedua pada tahun anggaran berjalan dengan syarat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan telah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.
I. Bentuk Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja
Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara.
Selengkapnya bisa anda baca pada petunjuk teknis bantuan pemerintah pkk berikut ini.
Download Juknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 PDF
Anda bisa mendownloadnya melalui link berikut: Juknis PKK 2020.pdf
https://drive.google.com/file/d/1OFddd0RsGUidelKJgdLL_NCmkJHTXTVU/view?usp=sharing
atau bisa Anda baca langsung filenya di bawah ini:
Komentar
Posting Komentar