Pasca BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 dicairkan, Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan jadwal pencairan subsidi gaji gelombang 2 yang akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.
Sampai saat ini, penyaluran BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama masih terus berlangsung.
Akan tetapi, Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa pengalihan penyaluran Bantuan Subsidi Upah sebelumnya dimana tidak lolos validasi data, dana BLT itu digunakan untuk BLT atau Batuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag.
Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020. Sementara, untuk rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Untuk mengeceknya Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Untuk pendidikan Non Formal juga termasuk.
Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020.
Syarat Utama :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus Bukan Sebagai PNS
3. Memiliki Penghasilan di bawah Rp. 5.000.000 ( Lima Juta ) Perbulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemetrian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak Menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Persyaratan Tambahan yaitu :
1. KTP
2. NPWP
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat di unduh dari Info GTK dan PD Dikti
4. Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak yang dapat di unduh dari Info GTK dan PD Dikti, diberi Materai dan ditanda tangani.
Besar Anggaran : Rp.1.800.000 di berikan sebanyak 1 kali ( Bantuan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 )
Sasaran Bantuan ke : 2.034.732 orang yaitu : 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 Guru dan Pendidik pada satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, dan 237.623 Tenaga Perpustakaan, tenaga Laboratorium dan tenaga Administrasi.
Kemdikbud akan membuat Rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemdikbud.
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan di akses : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Komentar
Posting Komentar