*BREKING NEWS*
Berkaitan dengan data residu, terutama *DATA PESERTA DIDIK GANDA*
Pengelolaannya adalah sebagai berikut:
1. Lembaga mengajukan Peserta Didik Ganda ke Operator Dinas dalam bentuk Excel
2. Operator Dinas menindaklanjuti untuk mengajukan merger lewat vervalpd Operator Dinas
3. Diajukan oleh operator dinas kemudian menunggu aproval oleh PUSDATIN
4. Lembaga tidak bisa mengakuan lewat vervalpd lembaga
5. Semuanya pengajuan merger dilakukan oleh operator dinas pendidikan kab/kota, provinsi
Info diterima dari Pak Hakim PUSDATIN
Demikian yang bisa saya sampaikaan, hasil koordinasi dengan *PUSDATIN* atas arahan dari *DR. SUBI SUDARTO* yang menjembatani saya untuk berkoordinasi dengan *PUSDATIN*
Terimakasih, Salam Sehat, Salam Satu Data dan jangan lupa Bahagia 🤭🤭
*BEGINI CARA MENGELOLA RESIDU GANDA* yang disampaikan oleh TIM DAPODIK SETDITJEN KEMDIKBUD pada Kegiatan NGoPPi Daring DPP FK PKBM INDONESIA
_*Selamat Menyimak*_
💪💪🇲🇨🇲🇨💪💪
Komentar
Posting Komentar