Dewan Pengurus Pusat Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan
𝐃𝐏𝐏 𝐅𝐓𝐏𝐊𝐍 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝟐𝟎𝟐𝟏-𝟐𝟎𝟐𝟔 mempersembahkan 𝐯𝐢𝐤𝐨𝐦𝐓𝐀𝐑𝐀 (Virtual Kompetensi Tutor Pendidikan Kesetaraan) 𝐯𝐢𝐤𝐨𝐦𝐓𝐀𝐑𝐀 𝑺𝒂𝒇𝒂𝒓𝒊 𝑹𝒂𝒎𝒂𝒅𝒂𝒏 1442𝑯 𝒆𝒑𝒊𝒔𝒐𝒅𝒆 #2 Topik "𝐊𝐄𝐋𝐔𝐋𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐒𝐄𝐓𝐀𝐑𝐀𝐀𝐍" Narasumber 1. 𝗗𝗿𝘀. 𝗙𝗮𝘂𝘇𝗶 𝗘𝗸𝗼 𝗣𝗿𝗮𝗻𝘆𝗼𝗻𝗼, 𝗠.𝗣𝗱 (Pembina FTPKN) 𝗦𝗞𝗞-𝗞𝗞𝗠 & 𝗞𝗲𝗹𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 2. 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗹𝘂𝗱𝗶𝗻 (Pakja TIK FTPKN) 𝐔𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 "𝐔𝐏𝐊" Kamis, 22 April 2021 pukul : 13.00 WIB s.d 15.00 WIB 14.00 WITA s.d 16.00 WITA 15.00 WIT s.d 17.00 WIT link pendaftaran 𝐯𝐢𝐤𝐨𝐦𝐓𝐀𝐑𝐀: http://bit.ly/Daftar_vikomTARAepisode2 E-Sertifikat 𝐯𝐢𝐤𝐨𝐦𝐓𝐀𝐑𝐀 akan diterbitkan bagi peserta yang: 1. Mendaftar 2. Mengisi Presensi (dibagikan saat kegiatan berlangsung) 3. Subscribe Youtube FTPKN 4. Mengisi chat Youtube (Nama, Lembaga, Kab/Kota, Provinsi, dan Pesan Kesan) untuk info lebih lanjut, silakan masuk ke grup Telegram FTPKN (Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional) melalui link dalam form pendaftaran. Narahubung: Yeni Rohaeni: wa.me/+6281322284140 Lina Tri Marfu'ah: wa.me/+6281548777884 M. Haris Munandar: wa.me/+6281322006777 Penanggungjawab Kegiatan : DPP FTPKN Penyelenggara : Bidang PEKOM DPP FTPKN Publishing : POKJATI DPP-FTPKN 𝑻𝑼𝑻𝑶𝑹 𝑩𝑨𝑵𝑮𝑲𝑰𝑻 𝑴𝑬𝑴𝑷𝑬𝑹𝑲𝑶𝑲𝑶𝑯 𝑰𝑵𝑫𝑶𝑵𝑬𝑺𝑰𝑨https://youtu.be/GB36S0CZI0c
Yang masih belum faham tentang *PENGELOLAAN KELULUSAN* dan Pengelolaan *NILAI RAPORT* untuk Pendidikan Kesetaraan.
Silahkan bisa dilihat penjelasan di link YouTube ini:
*1. MENGUBAH dan MEMPERBAIKI TINGKATAN*
https://youtu.be/KEAGUPz9ULM
*2. MENGISI JADWAL PEMBELAJARAN*
https://youtu.be/Rw2f1ohW-rk
*3. MENGISI DAN MENGELOLA NILAI RAPORT*
https://youtu.be/dFMYTmOwg_E
dan untuk langkah2 *UPDATE DAPODIK VERSI 2021e* ada di link video dibawah ini,
langkahnya sama dengan versi sebelumnya:
Oleh : FAUZI EKO PRANYONO.
Administrasi dan prosedur pasca UPK diharapkan lebih baik, agar pendidikan kesetaraan lebih bermartabat.
Yogyakarta (08/04/2021) Pada Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan halaman 29 terdapat ketentuan pada angka 7, yaitu “Satuan pendidikan menentukan kriteria kelulusan ujian pendidikan kesetaraan dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua buah kriteria yatu kelulusan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Apa bedanya? Kemudian ada ketentuan bahwa kriteria dan penetapan kelulusan dilaksanakan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.
Kriteria kelulusan UPK ditetapkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UPK, yaitu satuan pendidikan yang terakreditasi. Kriteria kelulusan UPK adalah kriteria ketuntasan minimal UPK dalam skala 100 dan ditetapkan berdasarkan rapat tutor. Setiap satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) setiap mata pelajaran yang diujikan.
Kriteria kelulusan UPK tersebut dituangkan dalam Pedoman Operasional Standar (POS) Ujian Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UPK. Dengan demikian yang menetapkan kriteria kelulusan dan menyusun POS UPK adalah satuan pendidikan penyelenggara UPK (satuan pendidikan terakreditasi).
Contoh kriteria kelulusan UPK adalah sebagai berikut (1) Telah mengikuti seluruh ujian pendidikan kesetaraan; (2) jumlah mata pelajaran yang nilainya di bawah KKM tidak boleh lebih dari dua mata pelajaran; dan (3) nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan tidak boleh di bawah KKM.
Setelah melalui rapat dewan tutor, satuan pendidikan menuangkan hasil kelulusan UPK ke dalam berita acara. Berita acara tersebut disebut berita acara kelulusan UPK.
Selanjutnya jika satuan pendidikan penyelenggara UPK diinduki oleh satuan pendidikan lainnya maka wajib mengirimkan berita acara hasil kelulusan UPK.
Berita acara kelulusan UPK dijadikan dasar untuk menetapkan kelulusan dari satuan pendidikan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan di mana peserta didik tercantum dalam DAPODIK.
Untuk menetapkan kelulusan dari satuan pendidikan maka satuan pendidikan menyusun kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Contoh kriteria kelulusan dari satuan pendidikan dapat diperiksa pada angka 9 halaman 29 Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan, yaitu (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; (3) lulus ujian pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam kriteria kelulusan dari satuan pendidikan ada ketentuan lulus ujian pendidikan kesetaraan. Ketentuan lulus UPK sudah barang tentu juga memiliki kriteria lulus UPK. Semoga menjadi jelas kenapa ada dua buah kriteria kelulusan.
Selanjutnya bagaimana dengan ketentuan nilai UPK?
Dalam Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan halaman 29 terdapat ketentuan pada angka 10, disebutkan adanya istilah nilai akhir. Nilai ahir dimaksud adalah nilai gabungan yang dicantumkan pada kolom nilai UPK pada ijazah. Jadi kolom nilai ijazah pada tahun pelajaran 2020/2021 hanya terdiri dari satu kolom itu merupakan nilai gabungan, walaupun ditulis nilai UPK namun yang dimaksud adalah nilai akhir atau nilai gabungan.
Satuan pendidikan menetapkan nilai ujian pendidikan kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut (a) nilai akhir ujian pendidikan kesetaraan merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai hasil ujian pendidikan kesetaraan; (b) Nilai rata-rata rapor adalah nilai rata-rata rapor 6 semester atau paket kompetensi terakhir, yaitu Paket A nilai rapor setara kelas IV sampai dengan VI, Paket B nilai rapor setara kelas VII sampai dengan kelas IX, dan Paket C nilai rapor setara kelas X sampai dengan kelas XII; (c) Bobot nilai rata-rata rapor dan nilai ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Misalnya bobot nilai rata-rata rapor 60% dan nilai ujian pendidikan kesetaraan 40%; (d) Nilai akhir ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh rapat tutor dan diunggah di DAPODIK.
Arsip Sertifikat:
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
BalasHapusPoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
WA;+855969190856