Pedoman Penilaian Pembelajaran k13 PKBM .
berkenaan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan
Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dan Prosedur
Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun
Pelajaran 2020/2021, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, menyusun
Menyusun Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan.
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi SPNF penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam:
1. merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang komprehensif dan
objektif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Kurikulum
2013;
2. melaksanakan penilaian Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (UPK);
3. menentukan nilai akhir, yaitu gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai hasil UPK; dan
4. mengunggah nilai akhir ke Dapodik paling lambat 30 Juni 2021
Komentar
Posting Komentar