Langsung ke konten utama

Peran Pandu Digital dalam Mendampingi Transformasi Digital di Indonesia


 *TOT PEMBENTUKAN PANDU DIGITAL INDONESIA*

_Seminar dan Workshop Pembentukan Pandu Digital Daring "Peran Pandu Digital dalam Mendampingi Transformasi Digital di Indonesia"_

Kamis, 8 April 2021

Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Daftarkan diri Anda, Teman, Kerabat, Saudara, Relasi disini :

Klik : https://pandu.kominfo.go.id/seminar/detail/110

Kolaborasi Ditjen APTIKA, Kemenkominfo RI dan GRADASI Indonesia

Narasumber:

1. Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika Kominfo RI

2. Ketua Pokja Guru Penggerak Kemdikbud RI

3. Direktur Indonesian Council Small Business (ICSB) Regional Jawa Tengah 

4. Ketua Ikatan Guru Indonesia Regional Maluku 

5. CEO Creative Space Community, Surakarta

6. Trainer Guru Kemenag Wil Maluku

7. Praktisi Desa Wisata Madiun Jawa Timur


Dihadiri oleh:

1. DEDY PERMADI S. IP., M.A., PH.D. (Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia)

2. DR. Kasiman, M.Pd (Ketua Pokja Program Guru Penggerak Kemendikbud RI)

Pastikan Bapak Ibu semua sdh terdaftar ya. Makasih


TOT PEMBENTUKAN PANDU DIGITAL INDONESIA

Seminar dan Workshop Pembentukan Pandu Digital Daring "Peran Pandu Digital dalam Mendampingi Transformasi Digital di Indonesia"


Kamis, 8 April 2021

Pukul 08.00 - 16.00 WIB


Daftarkan diri Anda, Teman, Kerabat, Saudara, Relasi disini :

Klik : https://pandu.kominfo.go.id/seminar/detail/110


Belum Registrasi?

Klik : https://pandu.kominfo.go.id/register


Konfirmasi :

Cek email - cek di spam - dan KONFIRMASI


Kemudian Login :

https://pandu.kominfo.go.id/login


Lengkapi Profil =

Isian Nama Komunitas : GRADASI

Komunitas = Literasi Digital Nasional

Instansi : Tempat Kerja atau Nama Usaha


Dan pilih Workshop sesuai keinginan

1. Sektor UMKM

2. Sektor Pariwisata

3. Sektor Pendidikan


Kolaborasi Ditjen APTIKA, Kemenkominfo RI dan GRADASI Indonesia

*TUJUAN MENJADI PANDU DIGITAL*


✅ Sebagai Wadah Bagi Pribadi – Pribadi yang Potensial Untuk Memberikan Sumbangsih Kepada Masyarakat Terkait dengan Kebutuhan Literasi Digital


✅ Sebagai Peluang untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Membangun Jaringan antar Pegiat Pandu Digital


✅ Penghargaan atau Apresiasi Bagi Pribadi – Pribadi atas Kontribusi Peningkatan Literasi Digital


*MANFAAT PANDU DIGITAL*


1️⃣ Media Sumbangsih Kepada Masyarakat 

2️⃣ Peluang Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan

3️⃣ Membangun Jaringan Antar Pegiat pandu Digital 

4️⃣ Apresiasi bagi pribadi yang kompeten untuk kontribusi peningkatan literasi digital


*TUGAS DAN KEWAJIBAN PANDU DIGITAL*


1️⃣ Menjadi pendamping bagi masyarakat dalam bidang literasi digital, secara mandiri maupun berkelompok. 

2️⃣ Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk membuat inisiatif dan menyelenggarakan berbagai kegiatan peningkatan awareness masyarakat terhadap literasi digital

3️⃣ Mengusulkan program pemberdayaan Pandu Digital sesuai dengan kapasitasnya dan kebutuhan yang ada di lingkungannya.

4️⃣ Melaporkan kegiatannya kepada pihak-pihak yang mendukung kegiatannya serta menyebarluaskan informasi aktivitasnya secara positif melalui media social


*KODE ETIK PANDU DIGITAL* 


```Menjadi Pandu Digital berarti seseorang yang sudah memiliki keahlian dalam bidang TIK wajib memberikan informasi pendampingan terhadap masyarakat dalam literasi digital agar mereka dapat memanfaatkannya secara bijak, efektif dan produktif. Oleh karena itu, etika dari seorang Pandu Digital juga menjadi penting untuk menumbuhkan respek dari masyarakat sekitar.```


✅ *Kode Etik Pandu Digital* yang dimaksud adalah _*tata cara dan perilaku seseorang dalam melaksanakan kegiatan dan kapasitasnya sebagai Pandu Digital untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat maupun perundang-undangan.*_


1️⃣ Melaksanakan kegiatan Pandu Digital sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Kominfo RI


2️⃣ Secara pribadi dan bersama-sama *mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat Pandu Digital.*


3️⃣ Pandu digital *menciptakan dan memelihara hubungan sesama Pandu Digital dan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan di dalam dan di luar lingkungan kegiatannya.*


4️⃣ Dalam pelaksaaan pendampingan, hendaknya *memberi contoh yang baik* untuk masyarakat yang dibimbingnya dan menghargai potensi yang ada dalam keberagaman masyarakat.


5️⃣ Pandu Digital *harus mampu memanfaatkan fasilitas TIK* yang ada dalam kegiatan pendampingan yang dilaksanakan agar respek dari objek pendampingan dapat dijaga. 


6️⃣ Pandu Digital memelihara hubungan dan komunikasi yang baik dengan stake holder lainnya, untuk melancarkan kolaborasi kegiatan dan program kerja lainnya.


7️⃣ *Menjaga kerahasiaan informasi.* Pandu Digital dengan ini setuju untuk tidak mengungkapkan informasi yang semestinya dilindungi yang diperoleh saat menjadi sukarelawan, apakah tertulis atau lisan, kepada siapa pun, pihak berwenang atau organisasi, kecuali secara khusus diperintahkan untuk dilakukan demikian oleh pejabat yang bertanggung jawab atas masalah kerahasiaan dengan organisasi mereka, atau kecuali demikian dibutuhkan atas perintah hukum. 


8️⃣ *Penolakan untuk Menerima Manfaat.* Pandu Digital berjanji untuk tidak menerima manfaat dalam bentuk apa pun dari penerima layanan perorangan, organisasi atau masyarakat, kecuali yang diatur dalam ketentuan kegiatan kerelawanan secara transparan.


9️⃣ *Menghindari Konflik Kepentingan.* Pandu Digital berjanji untuk menghindari konflik kepentingan dan memberi tahu organisasi bilamana ada konflik atau potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan mereka.


🔟 *Melaporkan Masalah Yang Relevan.* Pandu Digital harus memberikan informasi atau memberi tahu manajer mereka tentang masalah apa pun yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka melakukan fungsinya (kesehatan atau faktor-faktor lain) atau menyebabkan gangguan atau kerugian pada diri mereka sendiri atau orang lain, sesegera mungkin.


1️⃣1️⃣ *Melaporkan Perilaku Tidak Etis.* Pandu Digital harus melaporkan perilaku yang tidak memenuhi kriteria etik, termasuk perilaku yang melanggar hukum , menggunakan saluran organisasi yang tepat, atau cara hukum lainnya.


1️⃣2️⃣ *Kewajiban Terhadap Penerima Layanan.* Pandu Digital harus menghormati penerima layanan, menjaga martabat , bertanggung jawab, sabar, toleran, menghindari dari perlakuan diskriminatif atau bias dan menghormati perbedaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Daftar Peserta UN Tahun 2020

Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 dapat di cek di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2019 / 2020 melalui laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/, atau cek Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2020 di http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ Dengan mengecek Data siswa yang akan mengikuti UN di sekolah Anda tentunya ini akan membantu melihat apakah ada data siswa di sekolah Anda yang masih salah atau sudah benar semua, jika memang data siswa di sekolah Anda ada yang masih salah tentunya dengan segera dilakukan Perbaikan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Dapodik PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Operator sekolah/PKBM Pusat Kegiatan Be...

PENDAFTARAN PAKET ABC

TELAH DI BUKA PENDAFTARAN TAHUN AJARAN BARU  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Manunggal Nusantara Cyberschool (MNC) Untuk persiapan UJIAN NASIONAL  Syarat Untuk mendaftar Paket C ( Setara SLTA ) Lulus SMP minimal 3 tahun kebelakang sebelum tahun ajaran mengikuti UN. Contoh: untuk UN 2018 maka harus lulus SMP minimal 2015 kebelakang, 2000, 1995, dst bisa Harus mempunyai Ijazah SMP  Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan Foto Copy Ijazah SMP di Legalisir ASLI sebanyak 5 lembar, fotocopy 3 lembar  Menyerahkan Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar), 3×4 (8 lembar), 4x6 (2 lembar) berpakaian kemeja putih polos, latar belakang warna merah dan hitam putih Membayar Uang Pendaftaran dan pendidikan sesuai ketentuan  Usia calon siswa tidak dibatasi  (usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas)  Juga menerima Siswa Drop Out SMA/SMK atau Tidak Lulus SMA/SMK . SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN Mengisi Form Pendaftaran  di menu Klik D...

PETUNJUK TEKNIS PENDIRIAN PKBM

PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN/PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) I. SOSIALISASI A. Tujuan Sebelum suatu PKBM didirikan di suatu komunitas/kampung/desa perlu dilakukan sosialisasi PKBM kepada seluruh anggota komunitas/kampung/ desa dengan tujuan : 1. Memahami PKBM secara utuh. 2. Memiliki kesadaran akan pentingnya peranan PKBM bagi peningkatan kualitas hidup mereka. 3. Memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam pendirian, pengelolaan dan pengembangan PKBM di komunitas/kampung/desanya. B. Materi Hal-hal yang harus diinformasikan dalam kegiatan sosialisasi PKBM adalah : 1. Konsep PKBM 2. Ruang lingkup dan prinsip-prinsip pendidikan luar sekolah, pendidikan untuk semua dan pendidikan sepanjang hayat. 3. Contoh-contoh PKBM yang sudah lebih dahulu berkembang. 4. Manfaat PKBM bagi masyarakat setempat. 5. Proses pendirian dan pengelolaan PKBM. C. Sasaran Yang menjadi sasaran sosialisasi PKBM adalah seluruh anggota komunitas/kampung/desa, terutama :...