UPK merupakan singkatan dari Ujian Pendidikan Kesetaraan. UPK adalah Nilai Hasil Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan non formal seperti PKBM, SKB atau lembaga sejenis lainnya. Berdasarkan Permendikbud No 57 tahun 2015 bab 6 pasal 20 poin 2, penyiapan dan penggandaan bahan ujian Pendidikan Kesetaraan dilakukan oleh "Satuan Pendidikan Kesetaraan" di bawah koordinasi dan pengawasan Panitia UN Tingkat Kab/kota. Beberapa pengalaman tahun sebelumnya terkait dengan Nilai di halaman belakang ijazah terdapat dua nilai antara lain: Nilai rata-rata Derajat Kompetensi (NDK), nilai NDK ini adalah nilai rata-rata semester; dan; Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), nilai UPK semacam nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan. Nah dalam kesempatan ini ...
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, kejar paket ABC homeschooling dan kursus lifeskill