Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Corona

Menetapkan Kelulusan Pendidikan Kesetaraan di Tengah Wabah Covid-19

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan (PKBM/SKB) tetap melaksanakan tahapan penentuan kelulusan dari satuan pendidikan, walaupun pelaksanaan ujian akhir disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020. Salah satu tahapan penetapan kelulusan adalah membuat berita acara sidang atau rapat penentuan kelulusan. Bagaimana penetapan kelulusan pendidikan kesetaraan di tengah pandemi wabah Covid-19 ini? Simak videonya sampai habis.: Tautan untuk contoh POS UPK https://fauziep.com/contoh-pos-ujian-... Tautan untuk contoh Berita Acara https://fauziep.com/contoh-berita-aca... #BersatuLawanCorona #Covid-19 #LawanCorona #KelulusanPendidikanKesetaraan #KelulusanPaketC

Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah tanggal 16 s.d 28 Maret 2020.

Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah tanggal 16 s.d 28 Maret 2020. Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  kepala Dinas pendidikan kota Tangerang Selatan Drs. Taryono, M.Si  memberitahukan kepada semua satuan pendidikan  TK/PAUD/SD/SMP / SMA/ PKBM baik negeri dan swasta di Kota Tangerang Selatan Banten , “Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian tulis surat edaran yang ditandatanganiKepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono, tertanggal 15 Maret 2020. Isi surat edaran Dindikbud Tangsel terdpat 6 poin, diantaranya: Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SD/SMP/PKBM baik Negeri maupun Swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan mengalihkan sementara aktifitas belajar dan sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 16 s.d 28 Maret 2020. Pelaksanaan US, UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh BSNP. Seluruh pesert...

Wabah Corona, Sekolah di Banten Diliburkan Mulai 16 Maret

SERANG – Wabah virus Corona membuat sekolah SMA/SMK sederajat yang menjadi kewenangan Provinsi Banten diliburkan mulai 16-30 Maret 2020.  Itu berdasarkan edaran yang disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, H.M. Yusuf. “Instruksi Gubernur Banten dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, bahwa semua satuan pendidikan SMA/SMK/SKh baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Banten DILIBURKAN pada tanggal 16-30 Maret 2020,” demikian siaran tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2020).  Dikatakan bahwa pelaksanaan UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.  Sementara untuk untuk kelas X dan XI tetap belajar efektif melalui Kelas Maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud RI.  “Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat. Terima kasih,” imbuhnya. (Bantennews. Co.id) Kepada w...