Tentunya, masih ingat bahwa LOGIKA didefinisikan sebagai “sistem penalaran tentang penyimpulan yang sah” (Bakry, 2012: 1.3). Mengenai sistem penalaran sudah dijelaskan dan dipahami pada Inisiasi-inisiasi sebelumnya. Sistem penalaran dikonstruksi oleh Prinsip dasar penalaran, Hukum analisa, Hukum klasifikasi, Hukum definisi dan Proposisi kategoris.
Nah, Penyimpulan yang sah harus didasarkan pada sistem
penalaran tersebut. Pada Inisiasi 5 dan 6 membahas mengenai penyimpulan yang
sah. Apa, mengapa dan bagaimana penyimpulan yang sah? Ada 2 bentuk penyimpulan:
Penyimpulan langsung dan Penyimpulan Tidak Langsung (Silogisme).
Di dalam Inisiasi 5 ini hanya akan membahas “Penyimpulan
Langsung” saja.
PENYIMPULAN LANGSUNG
Atas dasar definisi penyimpulan adalah “proses
penarikan satu proposisi (kesimpulan) dari satu atau dua proposisi lain
(premis)” [Bakry, 2012: 5.2], maka “Penyimpulan langsung”
dapat didefinisikan sebagai “suatu proses penarikan langsung kesimpulan dari
satu proposisi (premis) saja atas dasar pembandingan term subyek dan term
predikat-nya”.
Misalnya,
Premis: “Semua mahasiswa UT mengakui bhineka tunggal
ika”.
Kesimpulan: “Tidak ada mahasiswa UT yang tidak mengakui
bhineka tunggal ika”.
Mengapa penyimpulan langsung itu sah? Karena, Penyimpulan
langsung didasarkan pada pembandingan term subyek dan term predikat dalam 3
bentuk: Penalaran oposisi, Penyimpulan sederhana dan Penalaran Eduksi.
PENALARAN OPOSISI
Oposisia dalah “pertentangan antara dua proposisi yang
memiliki term subyek dan term predikat yang sama, tapi berbeda kuantitas
dan/atau kualitasnya”. Oposisi terjadi dalam bentuk hubungan logis, bukan
fisik. Sebagai bentuk Penyimpulan langsung, dalam penalaran oposisi bisa
ditentukan nilai benar dari sebuah proposisi (kesimpulan) jika proposisi
lain (premis) telah terbukti benar atau salah.
Ada 4 macam penalaran oposisi:
1. Oposisi
kontraris: Oposisi antara proposisi A-E, menurut beda kualitasnya. Hukum nilai
kebenarannya:
a) Jika
proposisi yang satu terbukti benar, maka proposisi yang lain pasti salah.
b) Jika
proposisi yang satu terbukti salah, maka proposisi yang lain tidak pasti
(bisa benar, bisa salah).
2. Oposisi
subkontraris: Oposisi antara proposisi I-O, menurut beda kualitasnya. Hukum
nilai kebenarannya:
a) Jika
proposisi yang satu terbukti salah, maka proposisi yang lain pasti benar.
b) Jika
proposisi yang satu terbukti benar, maka proposisi yang lain tidak pasti
(bisa benar, bisa salah).
3. Oposisi
kontradiktoris: Oposisi antara proposisi A-O dan E-I, menurut beda kuantitas
dan kualitasnya. Hukum nilai kebenarannya:
a) Jika
proposisi yang satu terbukti benar, maka proposisi yang lain pasti salah.
b) Jika
proposisi yang satu terbukti salah, maka proposisi yang lain pasti benar.
4. Oposisi
subalternasi: Oposisi antara A-I (superimplikasi) dan E-O (subimplikasi),
menurut beda kuantitasnya. Hukum nilai kebenaran superimplikasi:
a) Jika
proposisi universal terbukti benar, maka proposisi partikular pasti benar.
b) Jika
proposisi universal terbukti salah, maka proposisi partikular tidak pasti
(bisa benar, bisa salah).
Sedangkan, hukum nilai kebenaran
subimplikasi:
a) Jika
proposisi partikular terbukti salah, maka proposisi universal pasti salah.
b) Jika
proposisi partikular terbukti benar, maka proposisi universal tidak
pasti (bisa benar, bisa salah).
Bukti benar atau salah tentang proposisi itu berhubungan
dengan isi dan harus sesuai dengan teori korespondensi (proposisi dan
kenyataan) atau teori koherensi (proposisi dan hasil persetujuan bersama)
[Bakry, 2012: 4.4].
Dari evaluasi inisiasi 4, perlu disadari bahwa penalaran
oposisi berbeda dengan negasi (pengingkaran).
PENALARAN SEDERHANA
Penyimpulan langsung dapat dilakukan dalam bentuk
Penalaran sederhana dengan 3 macam:
1. Negasi
kontradiksi
Bentuk penyimpulan dari negasi terhadap
oposisi kontradiktoris. Negasi oposisi antara proposisi A-O dan E-I, menurut
beda kuantitas dan kualitasnya. Hukum nilai kebenarannya:
a) Premis:
proposisi yang satu terbukti benar. Kesimpulan: proposisi yang lain
pasti tidak salah.
b) Premis:
proposisi yang satu terbukti salah. Kesimpulan: proposisi yang lain
pasti tidak benar.
Jika oposisi kontradiktoris saling
bertentangan, maka negasi kontradiksi saling menyimpulkan.
Negasi kontradiksi pada proposisi E-I yang
beda kualitasnya disebut juga ekuivalen proposisi dalam bentuk penalaran
obversi.
2. Penyimpulan
implikasi
Bentuk penyimpulan “jika universalitas
mengingkari, maka partikularitas juga mengingkari”. Hukum nilai kebenarannya:
a) Premis:
proposisi yang satu terbukti benar. Kesimpulan: proposisi yang lain
pasti benar.
c) Premis:
proposisi yang satu terbukti benar. Kesimpulan: proposisi yang lain
pasti benar.
Penyimpulan
implikasi ini dalam bentuk penyimpulan subimplikasi, bukan oposisi dan
superimplikasi.
3. Penyimpulan
paralel
Bentuk penyimpulan dari antara proposisi partikular,
menurut beda kualitasnya. Hukum nilai kebenaranya:
a) Premis:
proposisi yang satu terbukti benar. Kesimpulan: proposisi yang lain
pasti benar.
b) Premis:
proposisi yang satu terbukti salah. Kesimpulan: proposisi yang lain
pasti salah.
PENALARAN EDUKSI
Eduksi adalah bentuk penyimpulan, dengan 3 macam
penalaran:
1. Konversi
(menukar tempat term subyek dengan term predikat, tanpa mengubah
kualitas atau makna tetap sama). Ada 2 macam atas dasar kuantitas:
a) Konversi
sama kuantitas
b) Konversi
beda kuantitas
Dari
konversi, ada hukum atau kaidah komutatif: “sebagian term subyek
adalah term predikat, sama dengan sebagian term predikat adalah term subyek”.
2. Inversi
(menegasi term subyek dan term term predikat). Ada 2 macam atas dasar
yang diingkari:
a) Inversi
penuh (term subyek dan term predikat yang diingkari)
b) Inversi
sebagian (term subyek saja yang diingkari)
Dari
inversi, ada hukum atau kaidah dobel negasi (negasi ganda): “non
non term predikat adalah term predikat”.
3. Kontraposisi
(menukar tempat term subyek dan term predikat serta menegasikannya).
Kesimpulannya disebut kontrapositif. Ada 2 macam atas dasar yang diingkari:
a) Kontraposisi
penuh (menegasikan term subyek dan term predikat atau mengingkari keduanya)
b) Kontraposisi
sebagian (menegasikan term predikat premis saja atau mengingkari term subyek
kesimpulan)
Dari penalaran eduksi, ada ekuivalen
proposisi yang disebut penalaran konversi (sama makna premis dan
kesimpulan), serta inversi dan kontraposisi (sama bentuk premis dan kesimpulan)
Dengan demikian, penyimpulan langsung merupakan salah
satu penyimpulan yang sah dalam Logika sesuai dengan sistem penalaran.
Sumber bacaan:
Noor Muhsin Bakri dan Sonjoruri Budiani Trisakti. Logika. Ed.
V. Jakarta: Universitas Terbuka, 2012, hal. 5.1-5.47.
Komentar
Posting Komentar