Kak Sefti lulusan paket C kuliah di Universitas Pamulang dan Kak Aldo Lulusan Paket C telah di terima kuliah di Universitas Indonesia., akan membantu mengajar strategi tembus Perguruan Tinggi Negeri
MNC Cyberschool - Status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah formal dan dapat di pergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta. Salah satunya Tutor PKBM Cendikia Nusantara dan MNC Cyberschool adalah lulusan paket C di Tangsel..
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2006, Menteri Pendidikan Nasionnal Republik Indonesa, membuat surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah Paket A/Paket B/Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA. Surat bernomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi.
Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah
Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas:
- Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
- Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
- Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.
Komentar
Posting Komentar