Langsung ke konten utama

Jokowi Resmi Tiadakan UN 2020 Dampak Wabah Corona


Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020. Keputusan ini disampaikan melalui juru bicara presiden, Fadjroel Rachman.

Fadjroel menyebut keputusan Jokowi ini merupakan bagian dari penyelamatan kesehatan rakyat dalam menghadapi virus korona atau coronavirus disease 2019 (covid-19). Ditiadakannya UN juga bagian dari penerapan social distancing.

"Peniadaan UN untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional," kata Fadjroel dalam keterangannya, Selasa 24 Maret 2020.

Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs). Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga.

"Terutama dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," tegas dia.

Sebelum ratas dimulai, Jokowi membawa tiga opsi terkait UN 2020. Tiga pilihan itu di antaranya pelaksanaan UN sesuai jadwal, penundaan, ataupun ditiadakan sama sekali.

Dengan keputusan ini, Jokowi berharap hak siswa tetap dipenuhi. Bagi Jokowi Ujian Nasional sudah menjadi hak yang semestinya diberikan.

"Prinsip yang utama, yang harus kita pegang, kebijakan ini bisa kita ambil. Tapi jangan sampai merugikan hak 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti Ujian Nasional yang diadakan," jelas Jokowi.

Usulan BSNP
Terpisah, Badan Standar Nasional Pendidikan juga telah mengusulkan agar UN 2020 dibatalkan. Hal ini demi keselamatan bersama terutama peserta didik,  pendidik,  dan  tenaga  kependidikan.

“BSNP  sebagai  badan  mandiri  dan independen  yang  berwenang  menyelenggarakan  Ujian  Nasional  (PP  Nomor  19 Tahun  2005)  mengusulkan  kepada  pemerintah  agar  Ujian  Nasional  Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan,” kata Ketua BSNP Abdul Mu’ti.

Mu’ti juga mengatakan telah menyampaikan surat usulan pembatalan UN sudah disampaikan  oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020.

Adapun pertimbangan pembatalan UN tahun pelajaran 2019/0202 ini  pertama berdasarkan keputusan  Kepala  Badan  Nasional  Penanggulangan  Bencana  (BNPB)  Nomor 13.A  Tahun  2020  tentang  Perpanjangan  Status  Keadaan  Tertentu  Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat virus Korona di Indonesia, sampai pada 29 Mei 2020 mendatang. Kemudian berdasarkan Keputusan  Badan  Standar Nasional  Pendidikan (BSNP)  Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 bab XVI tentang kejadian luar biasa.

Bab XVI tentang kejadian luar biasa itu berbunyi Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.

“Ketiga permohonan  Dinas  Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota  serta  Sekolah Indonesia Luar  Negeri  (SILN)  tentang  penundaan Ujian Nasional  SMA/MA,SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan  Program Paket B/Wustha dan PaketC/Ulya karena wabah pandemik virus Corona (covid-19),” terang Mu’ti.

Kemudian  hasil monitoring dan evaluasi  pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan. Juga Keputusan rapat koordinasi  BSNP dengan Balitbang  dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat  Jenderal Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.

“Keenam Peraturan  Pemerintah  Nomor 19  Tahun 2005, sebagaimana telah  diubahdengan  Peraturan  Pemerintah Nomor 32  Tahun 2013, dan perubahan keduasebagaimana Peraturan  Pemerintah  Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah,” tegasnya.

Editor : Citra Larasati
Repost
sumber: medcom id
CNN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Daftar Peserta UN Tahun 2020

Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 dapat di cek di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2019 / 2020 melalui laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/, atau cek Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2020 di http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ Dengan mengecek Data siswa yang akan mengikuti UN di sekolah Anda tentunya ini akan membantu melihat apakah ada data siswa di sekolah Anda yang masih salah atau sudah benar semua, jika memang data siswa di sekolah Anda ada yang masih salah tentunya dengan segera dilakukan Perbaikan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Dapodik PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Operator sekolah/PKBM Pusat Kegiatan Be

PENDAFTARAN PAKET ABC

TELAH DI BUKA PENDAFTARAN TAHUN AJARAN BARU  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Manunggal Nusantara Cyberschool (MNC) Untuk persiapan UJIAN NASIONAL  Syarat Untuk mendaftar Paket C ( Setara SLTA ) Lulus SMP minimal 3 tahun kebelakang sebelum tahun ajaran mengikuti UN. Contoh: untuk UN 2018 maka harus lulus SMP minimal 2015 kebelakang, 2000, 1995, dst bisa Harus mempunyai Ijazah SMP  Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan Foto Copy Ijazah SMP di Legalisir ASLI sebanyak 5 lembar, fotocopy 3 lembar  Menyerahkan Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar), 3×4 (8 lembar), 4x6 (2 lembar) berpakaian kemeja putih polos, latar belakang warna merah dan hitam putih Membayar Uang Pendaftaran dan pendidikan sesuai ketentuan  Usia calon siswa tidak dibatasi  (usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas)  Juga menerima Siswa Drop Out SMA/SMK atau Tidak Lulus SMA/SMK . SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN Mengisi Form Pendaftaran  di menu Klik Daftar/submit  sesuai dengan Kelas Wajib

PETUNJUK TEKNIS PENDIRIAN PKBM

PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN/PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) I. SOSIALISASI A. Tujuan Sebelum suatu PKBM didirikan di suatu komunitas/kampung/desa perlu dilakukan sosialisasi PKBM kepada seluruh anggota komunitas/kampung/ desa dengan tujuan : 1. Memahami PKBM secara utuh. 2. Memiliki kesadaran akan pentingnya peranan PKBM bagi peningkatan kualitas hidup mereka. 3. Memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam pendirian, pengelolaan dan pengembangan PKBM di komunitas/kampung/desanya. B. Materi Hal-hal yang harus diinformasikan dalam kegiatan sosialisasi PKBM adalah : 1. Konsep PKBM 2. Ruang lingkup dan prinsip-prinsip pendidikan luar sekolah, pendidikan untuk semua dan pendidikan sepanjang hayat. 3. Contoh-contoh PKBM yang sudah lebih dahulu berkembang. 4. Manfaat PKBM bagi masyarakat setempat. 5. Proses pendirian dan pengelolaan PKBM. C. Sasaran Yang menjadi sasaran sosialisasi PKBM adalah seluruh anggota komunitas/kampung/desa, terutama :