Taryono Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah) |
TANGERANGNEWS.com-Penyebaran virus Corona atau COVID-19 membuat Pemerintah Pusat memutusan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Hal ini berdampak berubahnya mekanisme untuk menentukan kelulusan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono menjelaskan, nantinya, penetapan kelulusan menjadi kewenangan sekolah. Akumulasi nilai pada rapor siswa akan menjadi indikatornya.
"Nilai diambil dari nilai rapor sampai semester ganjil. Misalkan untuk SD, akan diambil nilai rapor siswa dari semester satu sampai semester 11. Untuk SMP, diambil sampai nilai rapor siswa sejak semester satu hingga semester lima," jelas Taryono di kantornya, Selasa (24/3/2020).
Sumber Tangerangnews. com
Komentar
Posting Komentar