Langsung ke konten utama

Download Juknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 PDF


PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2020


Kunjungan pkbm Tangsel  ke LKP UNPAM Universitas Pamulang. Dalam rangka kerjasama pendidikan dan keterampilan kerja bagi peserta didik pusat kegiatan belajar masyarakat di Kota Tangerang Selatan Banten antara lain  pkbm mnc cyberschool Tangsel. Penjelasan diberikan oleh ketua LKP Unpam ibu DR. Rr. Dewi Angraini S.H, M.H

Pada kesempatan kali ini  kami akan membagikan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2020.

A. Pengertian Program PKK 2020

Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).

B. Tujuan Program PKK 2020

Tujuan Program PKK adalah:

1. Mendidik dan melatih peserta didik dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.

2. Memastikan peserta didik PKK mengikuti uji kompetensi.

3. Peserta terserap di Dunia Kerja.


C. Penyelenggara Program PKK

Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:

1. Satuan Pendidikan Nonformal.

2. Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).

3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.

4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).

5. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.


D. Peserta Didik

Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:

1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;

2. Warga belajar paket C vokasi atau;

3. Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.

Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

E. Penyelenggaraan Program PKK Tahun 2020

Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:

1. Jenis Keterampilan

Jenis keterampilan yang diprioritas merujuk pada empat sektor yang menjadi fokus revitalisasi pendidikan vokasi yaitu:


Apabila ada jenis keterampilan diluar empat sektor prioritas tersebut di atas yang dibutuhkan oleh DU/DI maka jenis keterampilan tersebut dapat diusulkan.

2. Kurikulum

Menggunakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau kurikulum yang dikembangkan oleh Lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan bersama dengan DU/DI sesuai dengan level kompetensi yang memuat komponen; standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.

3. Proses pembelajaran

Proses pembelajaran dilaksanakan secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di lembaga penyelenggara dan/atau di DU/DI calon penerima lulusan. Metode pembelajaran dapat menggunakan pembelajaran konvensional dan/atau pembelajaran dalam jaringan (daring), dilanjutkan dengan praktik dan uji kompetensi.

4. Instruktur

Instruktur dari lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI dengan syarat:

a. Memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari DU/DI atau ijazah yang relevan).

b. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar.

5. Sarana Prasarana Pembelajaran

Lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis keterampilan yang diajukan. Penyediaan sarana dan prasarana harus memperhatikan jumlah dan

kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran baik untuk pembelajaran yang sifatnya konvensional ataupun daring, diantaranya:

a. Ruang belajar teori dan praktik kecuali untuk pembelajaran daring.

b. Sarana belajar teori dan praktik yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan.

c. Sarana dan prasarana dari DU/DI mitra kerja.


Dana bantuan program PKK tidak boleh dipergunakan untuk pembelian/pengadaan/sewa sarana dan prasarana pembelajaran, hanya diperbolehkan untuk bahan-bahan praktik habis pakai.

F. Evaluasi

Evaluasi hasil pembelajaran berbentuk uji kompetensi yang diselenggarakan oleh :

1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)

2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

3. Dunia usaha dan industri yang direkomendasikan oleh asosiasi.


G. Jadwal Pelaksanaan Program PKK Tahun 2020


Jadwal Pelaksanaan Program PKK 2020

No. Kegiatan Tanggal

01 Sosialisasi Minggu ke-2 Bulan Juni s.d. Minggu ke-4 Bulan Juni 2020

02 Penerimaan Proposal Minggu ke-3 Bulan Juni s.d. Minggu ke-3 Bulan September 2020

03 Penetapan Calon Penerima Minggu pertama Bulan Juli s.d. Minggu ke-4 Bulan September 2020

04 Pencairan Anggaran Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu pertama Bulan Oktober 2020

05 Proses Pembelajaran Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu ke- 2 Bulan Desember 2020

06 Uji Kompetensi Minggu ke-3 Bulan Oktober s.d. Minggu ke-4 Bulan Desember 2020

07 Monitoring dan Evaluasi Minggu ke-3 Bulan Juli s.d. Minggu ke- 4 Bulan Desember 2020


H. Persyaratan Lembaga Penerima Bantuan sebagai Acuan Penilaian

Calon penyelenggara Program PKK wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:

1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.

2. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum, bahan ajar, sarana/prasarana/instruktur, dan uji kompetensi bersama dengan industri).

3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.

4. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.

5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.


Lembaga penyelenggara dapat mengajukan proposal tahap kedua pada tahun anggaran berjalan dengan syarat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan telah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.

I. Bentuk Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja

Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara.


Selengkapnya bisa anda baca pada petunjuk teknis bantuan pemerintah pkk berikut ini.


Download Juknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 PDF

Anda bisa mendownloadnya melalui link berikut: Juknis PKK 2020.pdf  

https://drive.google.com/file/d/1OFddd0RsGUidelKJgdLL_NCmkJHTXTVU/view?usp=sharing


atau bisa Anda baca langsung filenya di bawah ini:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Daftar Peserta UN Tahun 2020

Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 dapat di cek di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2019 / 2020 melalui laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/, atau cek Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2020 di http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ Dengan mengecek Data siswa yang akan mengikuti UN di sekolah Anda tentunya ini akan membantu melihat apakah ada data siswa di sekolah Anda yang masih salah atau sudah benar semua, jika memang data siswa di sekolah Anda ada yang masih salah tentunya dengan segera dilakukan Perbaikan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Dapodik PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Operator sekolah/PKBM Pusat Kegiatan Be

PENDAFTARAN PAKET ABC

TELAH DI BUKA PENDAFTARAN TAHUN AJARAN BARU  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Manunggal Nusantara Cyberschool (MNC) Untuk persiapan UJIAN NASIONAL  Syarat Untuk mendaftar Paket C ( Setara SLTA ) Lulus SMP minimal 3 tahun kebelakang sebelum tahun ajaran mengikuti UN. Contoh: untuk UN 2018 maka harus lulus SMP minimal 2015 kebelakang, 2000, 1995, dst bisa Harus mempunyai Ijazah SMP  Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan Foto Copy Ijazah SMP di Legalisir ASLI sebanyak 5 lembar, fotocopy 3 lembar  Menyerahkan Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar), 3×4 (8 lembar), 4x6 (2 lembar) berpakaian kemeja putih polos, latar belakang warna merah dan hitam putih Membayar Uang Pendaftaran dan pendidikan sesuai ketentuan  Usia calon siswa tidak dibatasi  (usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas)  Juga menerima Siswa Drop Out SMA/SMK atau Tidak Lulus SMA/SMK . SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN Mengisi Form Pendaftaran  di menu Klik Daftar/submit  sesuai dengan Kelas Wajib

PETUNJUK TEKNIS PENDIRIAN PKBM

PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN/PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) I. SOSIALISASI A. Tujuan Sebelum suatu PKBM didirikan di suatu komunitas/kampung/desa perlu dilakukan sosialisasi PKBM kepada seluruh anggota komunitas/kampung/ desa dengan tujuan : 1. Memahami PKBM secara utuh. 2. Memiliki kesadaran akan pentingnya peranan PKBM bagi peningkatan kualitas hidup mereka. 3. Memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam pendirian, pengelolaan dan pengembangan PKBM di komunitas/kampung/desanya. B. Materi Hal-hal yang harus diinformasikan dalam kegiatan sosialisasi PKBM adalah : 1. Konsep PKBM 2. Ruang lingkup dan prinsip-prinsip pendidikan luar sekolah, pendidikan untuk semua dan pendidikan sepanjang hayat. 3. Contoh-contoh PKBM yang sudah lebih dahulu berkembang. 4. Manfaat PKBM bagi masyarakat setempat. 5. Proses pendirian dan pengelolaan PKBM. C. Sasaran Yang menjadi sasaran sosialisasi PKBM adalah seluruh anggota komunitas/kampung/desa, terutama :