Batas Waktu Pengusulan PIP SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2021
Cut Off Pengusulan PIP 2021 - Berdasarkan Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0046/J5/BP/2021 Tanggal 18 Januari 2021 dijelaskan sebagai berikut :
Sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kemendikbud bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indinesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Penyaluran dana PIP Tahun 2021 akan segera dilaksanakan dengan prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan PIP. Sehubungan hal tersebut, diharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan memperhatikan beberapa hal berikut:
Satuan Pendidikan segera memperbaiki status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima PIP melalui Dapodik sekolah sesuai prioritas sasaran.
Cut-Off Sinkron Dapodik untuk pembaruan status layak PIP oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Genap adalah per tanggal 15 Februari 2021 Pukul 23.59 WIB.
Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP yang sudah sinkron dengan Dapodik dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.
Panduan SiPintar PIP SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2020/2021,
Panduan Penggunaan Website https://pip.kemdikbud.go.id/ SiPintar PIP SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2020/2021 dan Informasi Seputar Bantuan Siswa Miskin-BSM melalui PIP
Program Indonesia Pintar
Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Tujuan PIP
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Prioritas Sasaran Penerima PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
untuk info selengkapnya kunjungi https://pip.kemdikbud.go.id/home
Demikian informasi tentang Batas Waktu Pengusulan PIP SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2021 semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar