Langsung ke konten utama

Komisi X DPR RI mendukung para pegiat pendidikan nonformal dan informal


About  Indonesia Education Roadmap 2020-2035

"Indonesia Education Roadmap 2020-2035 must be put in place as the state’s vision that will then serve as a strategy for sustainable education policy, even if the government changes. Thus, this education road map must be made as a grand design of education"

RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KOMISI X DPRRI.

Disampaikan oleh Ketua komisi X Syaiful Huda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pengelola LKP dan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se-Indonesia, bahwa dia menampung apresiasi masyarakat tentang Pendidikan Nonformal.

"Kami melihat reaksi yang cukup luas dari masyarakat. Tanggal 8 Januari lalu Bapak Ibu menggelar aksi di depan Kemendikbud. Atas nama Komisi X kami mengapresiasi perjuangan Bapak Ibu sekalian," kata Syaiful saat RDP Berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Komisi X DPR RI menilai pendidikan nonformal masih sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan tanah air. Selama ini pendidikan nonformal berperan mengisi sektor pendidikan masyarakat. 

Disampaikan oleh Ketua komisi X Syaiful Huda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pengelola LKP 

Penghapusan tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019. Dalam Perpres tersebut terdapat nomenklatur baru yang menyembuyikan adanya penggabungan Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat dengan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Melalui cara ini menjadi ancaman penyelenggaraan pendidikan formal ke depan.


Syaiful menambahkan, selama ini pendidikan nonformal berperan dan memberikan kontribusi pemenuhan akses sekolah pada beberapa sektor masyarakat yang tidak bisa menyentuh pendidikan formal.


Harapan dari forum pendidikan non formal dan Himpaudi

Dikhawatirkan jika ke depan dihilangkan, maka masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan nonformal seperti lewat Paket A, B, dan C akan kehilangan kesempatan mereka memperoleh pendidikan.

"Pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan, dan pelatihan kerja, dan lain-lain. Hal ini ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik," tuturnya.



Kondisi ini mendesak Pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Kemendikbud.



"Dengan mempertimbangkan bahwa prinsip pendidikan nonformal dan informal, pendidikan masyarakat merupakan wujud pendidikan sepanjang hayat sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (5) dan Pasal 26 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," ucap Syaiful.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Daftar Peserta UN Tahun 2020

Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 dapat di cek di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2019 / 2020 melalui laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/, atau cek Peserta Ujian Nasional Tahun 2020 di Manajemen PDUN, Cara Login PDUN 2020 sudah dapat Anda lakukan, karena saat ini Nama-nama siswa yang akan mengikuti UN Tahun 2019 telah keluar pada laman tersebut. Cek Peserta UN Tahun 2020 di http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ Dengan mengecek Data siswa yang akan mengikuti UN di sekolah Anda tentunya ini akan membantu melihat apakah ada data siswa di sekolah Anda yang masih salah atau sudah benar semua, jika memang data siswa di sekolah Anda ada yang masih salah tentunya dengan segera dilakukan Perbaikan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Dapodik PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Operator sekolah/PKBM Pusat Kegiatan Be

PENDAFTARAN PAKET ABC

TELAH DI BUKA PENDAFTARAN TAHUN AJARAN BARU  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Manunggal Nusantara Cyberschool (MNC) Untuk persiapan UJIAN NASIONAL  Syarat Untuk mendaftar Paket C ( Setara SLTA ) Lulus SMP minimal 3 tahun kebelakang sebelum tahun ajaran mengikuti UN. Contoh: untuk UN 2018 maka harus lulus SMP minimal 2015 kebelakang, 2000, 1995, dst bisa Harus mempunyai Ijazah SMP  Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan Foto Copy Ijazah SMP di Legalisir ASLI sebanyak 5 lembar, fotocopy 3 lembar  Menyerahkan Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar), 3×4 (8 lembar), 4x6 (2 lembar) berpakaian kemeja putih polos, latar belakang warna merah dan hitam putih Membayar Uang Pendaftaran dan pendidikan sesuai ketentuan  Usia calon siswa tidak dibatasi  (usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas)  Juga menerima Siswa Drop Out SMA/SMK atau Tidak Lulus SMA/SMK . SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN Mengisi Form Pendaftaran  di menu Klik Daftar/submit  sesuai dengan Kelas Wajib

PETUNJUK TEKNIS PENDIRIAN PKBM

PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN/PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) I. SOSIALISASI A. Tujuan Sebelum suatu PKBM didirikan di suatu komunitas/kampung/desa perlu dilakukan sosialisasi PKBM kepada seluruh anggota komunitas/kampung/ desa dengan tujuan : 1. Memahami PKBM secara utuh. 2. Memiliki kesadaran akan pentingnya peranan PKBM bagi peningkatan kualitas hidup mereka. 3. Memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam pendirian, pengelolaan dan pengembangan PKBM di komunitas/kampung/desanya. B. Materi Hal-hal yang harus diinformasikan dalam kegiatan sosialisasi PKBM adalah : 1. Konsep PKBM 2. Ruang lingkup dan prinsip-prinsip pendidikan luar sekolah, pendidikan untuk semua dan pendidikan sepanjang hayat. 3. Contoh-contoh PKBM yang sudah lebih dahulu berkembang. 4. Manfaat PKBM bagi masyarakat setempat. 5. Proses pendirian dan pengelolaan PKBM. C. Sasaran Yang menjadi sasaran sosialisasi PKBM adalah seluruh anggota komunitas/kampung/desa, terutama :