MNC.SCH.ID- Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP) telah merilis Peraturan BSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dari laman kemdikbud.go.id mengenai pengumuman POS Penyelenggaraan UN itu dijelaskan bahwa persyaratan peserta UN untuk umum adalah peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
Peserta didik juga memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai semester pertama pada tahun terakhir. Persyaratan lain ialah peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Baca juga: Jadwal UN Tahun Pelajaran 2019 2020
Berikut Penjelasan Penting Lainnya Untuk pendidikan formal, peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/ MA dan yang sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat. Khusus pendidikan kesetaraan di Dalam Negeri, peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
Sementara pendidikan kesetaraan di Luar Negeri, pada peraturan BSNP ini persyaratannya ialah peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan non-formal. Untuk Pendidikan Informal (Sekolahrumah), peserta didik terdaftar pada Sekolahrumah yang memiliki izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
Disamping itu, peserta didik di Sekolahrumah juga harus memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
Jadwal penting UN
referensi:
Kompas.com dengan judul "BSNP Rilis POS Penyelenggaraan UN 2020,
Dari laman kemdikbud.go.id mengenai pengumuman POS Penyelenggaraan UN itu dijelaskan bahwa persyaratan peserta UN untuk umum adalah peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
Peserta didik juga memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai semester pertama pada tahun terakhir. Persyaratan lain ialah peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Baca juga: Jadwal UN Tahun Pelajaran 2019 2020
Berikut Penjelasan Penting Lainnya Untuk pendidikan formal, peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/ MA dan yang sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat. Khusus pendidikan kesetaraan di Dalam Negeri, peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
Sementara pendidikan kesetaraan di Luar Negeri, pada peraturan BSNP ini persyaratannya ialah peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan non-formal. Untuk Pendidikan Informal (Sekolahrumah), peserta didik terdaftar pada Sekolahrumah yang memiliki izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
Disamping itu, peserta didik di Sekolahrumah juga harus memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
Jadwal penting UN
- UN SMK/MAK, Sinkronisasi data 13-14 Maret 2020 dan Pelaksanaan ujian 16-19 Maret 2020.
- UN SMA/MA Sederajat, Sinkronisasi data 27-28 Maret 2020 dan Pelaksanaan ujian 30 Maret - 2 April 2020
- UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya, Sinkronisasi data 2-3 April 2020 dan Pelaksanaan ujian 4-7 April 2020
- UN SMP/MTs, Sinkronisasi data 16-17 April 2020 dan Pelaksanaan ujian 20-23 April 2020
- UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Sinkronisasi data 30 April - 1 Mei 2020 dan Pelaksanaan ujian 2-4 Mei 2020
referensi:
Kompas.com dengan judul "BSNP Rilis POS Penyelenggaraan UN 2020,
Komentar
Posting Komentar